Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Bahas Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Konteks Pajak BPHTB dan PBG
- account_circle Hms
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

Mamuju Tengah — Proclaimnews.id Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam hal ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar diskusi lintas sektor yang membahas penetapan indikator dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah
Kepala BPKPAD Mamuju Tengah Imansyah, mengatakan pembahsan ini secara khusus kaitan dengan sektor perpajakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan bagian penting dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).23/April /25
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati tersebut menghadirkan perwakilan dari Bappeda, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, para pengembang perumahan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Pariwisata, Camat se Kabupaten, Developer atau pengemban perumahan dan PPAT.
Diskusi ini menjadi langkah awal dalam menyusun pedoman yang lebih jelas dan adil terkait siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam skema pembangunan perumahan bersubsidi.
Perlunya kejelasan indikator ini bukan hanya untuk kepentingan akuntabilitas pendapatan daerah, tetapi juga demi menjamin tepat sasarannya berbagai insentif perpajakan bagi masyarakat yang membutuhkan.
BPHTB dan PBG adalah dua sektor pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan daerah dari pembangunan fisik, khususnya dari sektor properti. Namun, perlu juga memastikan bahwa pemberian insentif atau pembebasan pajak benar-benar menyasar kepada masyarakat yang layak, yakni mereka yang secara objektif tergolong berpenghasilan rendah
Beberapa kriteria yang mulai dibahas mencakup jumlah penghasilan bulanan rumah tangga, kepemilikan aset, serta luas dan jenis bangunan tempat tinggal. Pemerintah daerah juga berencana untuk mengacu pada data dari Dinas Sosial dan integrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memperkuat validitas kategori ini.
Hasil dari diskusi ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan peraturan bupati (Perbup) terkait klasifikasi dan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini(**)
- Penulis: Hms
- Editor: El.kml
- Sumber: Hms BPKAD
Saat ini belum ada komentar