Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perpanjang SIM Mati Bisa Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosedurnya

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Jakarta -Proclaimnews.id Ketika SIM mat atau melewati masa berlaku, pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali. Ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku.
Namun ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Di bawah ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus Bisa Perpanjang SIM Mati
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa membuat SIM baru jika terjadi kondisi khusus. Yang dimaksud kondisi khusus ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Hal ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya. Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.
KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).
Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan::

Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Berdasarkan catatan detikoto, biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru
Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

Perpanjangan SIM
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Lakukan pembayaran.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Buat SIM A Baru
Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berkas akan diperiksa dan detikers akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
Petugas meregistrasi berkas pemohon.
Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.
Jika lolos, lakukan pembayaran.
SIM akan dicetak dan diserahkan.
Catatan
Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.
Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.
Nah, sekarang detikers sebaiknya segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM kamu setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis.(**).

  • Penulis: proclaimnews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar Bentuk Tim Kolaboratif untuk Tuntaskan Temuan BPK Sejak 2006-2025

    Pemprov Sulbar Bentuk Tim Kolaboratif untuk Tuntaskan Temuan BPK Sejak 2006-2025

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclamnews.id Pemprov Sulbar terus menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Barat. Atas, arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (SDK-JSM) Asisten I Muh Jaun serta jajaran lainnya melaksanakan rapat kordinasi, Rabu 9 Juli 2025. Hadir juga Kepala Inspektorat Sulbar Muh Natsir, perwakilan Biro Hukum, dan Organisasi Perangkat […]

  • Kapolda Sulbar dan Danrem 142 Tatag Perkuat Sinergitas Tingkatkan Stabilitas Keamanan

    Kapolda Sulbar dan Danrem 142 Tatag Perkuat Sinergitas Tingkatkan Stabilitas Keamanan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sulbar – Proclaimnews id  Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, bersama jajaran pejabat utama Polda Sulbar, melakukan kunjungan silaturahmi ke markas Korem 142 Tatag pada Senin (15/9/25). Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sulawesi Barat. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sulbar […]

  • Agum Gumelar Lantik Suhardi Duka Jadi Ketua DPD Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Sulbar

    Agum Gumelar Lantik Suhardi Duka Jadi Ketua DPD Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Sulbar

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Sulbar periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Ballroom Andi Depu, lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (25/7/2025). Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKAL Lemhannas RI, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar secara daring melalui […]

  • Dikukuhkan Sebagai Ketua TP-PKK Sulbar, Harsinah Suhardi Tekankan Program Prioritas

    Dikukuhkan Sebagai Ketua TP-PKK Sulbar, Harsinah Suhardi Tekankan Program Prioritas

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Mamuju– Proclaimnews.id Ny. Harsinah Suhardi resmi dikukuhkan sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Sulbar, Ketua Pembina Posyandu, serta Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulbar untuk masa jabatan 2025-2030. Pelantikan yang berlangsung di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, pada Senin, 24 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, […]

  • Ribuan Pelayat Antar KH Hasan Usi, Wagub Salim S Mengga: Beliau Teladankan Ikhlas dan Cinta Tanah Air

    Ribuan Pelayat Antar KH Hasan Usi, Wagub Salim S Mengga: Beliau Teladankan Ikhlas dan Cinta Tanah Air

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 15
    • 0Komentar

    *14.Wagub Sulbar Hadiri Pemakaman KH Hasan Usi, Beri Penghormatan Terakhir untuk Ulama Kharismatik* Ribuan Pelayat Antar Majene – Proclaimnews.id Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman almarhum Annangguru Bukku KH Hasan Usi, yang wafat pada hari Selasa, 9 September 2025. Ribuan pelayat dari berbagai daerah hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada ulama kharismatik tersebut. Wakil Gubernur Sulawesi […]

  • Kadispora Safaruddin Resmi Nahkodai A.B.U Sulbar

    Kadispora Safaruddin Resmi Nahkodai A.B.U Sulbar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Safaruddin S. DM resmi menahkodai Airsof Brotherhood Unity Sulbar ( A.B.U), Sabtu, 30 Agustus 2025. Berlangsung di Aula Marasa Corner Kantor Gubernur Sulbar Musyawarah Daerah (Musda) I untuk pemilihan ketua Regional Representative Airsoft Brotherhood Unity Provinsi Sulbar kini telah terlaksana. Ketua Umum […]

expand_less