Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diundang Wagub, Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Sajikan Data Terkait Perambahan Lahan

Diundang Wagub, Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Sajikan Data Terkait Perambahan Lahan

  • account_circle proclaimnews
  • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

 

Mamuju – Proclaimnews.id  Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S. Mengga membahas secara khusus persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan digelar di ruang kerja Wagub Sulbar pada Senin , 19 Mei 2025

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri,

Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini, menegaskan komitmennya untuk bertindak adil. “Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang mengganggu, laporkan ke saya,” tegasnya.

Ia juga mengumumkan bahwa Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera turun ke Pasangkayu untuk memverifikasi seluruh lahan perkebunan bermasalah. Selain itu, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan, ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan Dinas Kehutanan & Perkebunan, Inspektorat dan APSP.

“Kita harus bertindak profesional. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika bukti cukup, proses hukum akan segera dilakukan,” tegas Wagub Sulbar yang juga pendamping Gubernur Suhardi Duka ini.

Dalam diskusi terungkap bahwa lahan seluas sekitar 600 hektar di Desa Jengeng Raya (Afdeling Carli dan Lima) serta Desa Lariang (Afdeling Mike) telah ditanami kelapa sawit. Namun, menurut APSP, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.

Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim secara bergantian memaparkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari konsesi PT Letawa. Mereka juga menjelaskan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

APSP mendesak Wagub Sulbar mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Beberapa poin krusial dalam undang-undang tersebut antara lain:
Pasal 3 Ayat (1) Penguasa daerah berwenang menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Pasal 4 Ayat (1) Penguasa daerah dapat memerintahkan pengosongan tanah jika terbukti ilegal. Pasal 4 Ayat (2) Jika perintah pengosongan tidak dipatuhi, pemerintah berhak menertibkan lahan secara paksa dengan biaya ditanggung pelaku. (Rls)

  • Penulis: proclaimnews
  • Editor: El.Kml

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP PKK Sulbar dan BKKBN Perkuat Sinergi Atasi Stunting dan Kemiskinan

    TP PKK Sulbar dan BKKBN Perkuat Sinergi Atasi Stunting dan Kemiskinan

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Ketua TP PKK Sulbar Ny. Hj. Harsinah Suhardi bersama Kepala Kemendukbangga BKKBN perwakilan Sulbar Reski Murwanto, memimpin rapat koordinasi Implementasi Penanganan dan Pencegahan Kemiskinan dan Stunting Terpadu Provinsi Sulawesi Barat, di ruang pola mini kantor BKKBN provinsi sulbar, Senin 4 Agustus 2025. Hal ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan […]

  • Manakarra Fair 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Sulbar Ingin Setiap Kabupaten Punya Event Andalan

    Manakarra Fair 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Sulbar Ingin Setiap Kabupaten Punya Event Andalan

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MAMUJU -Proclaimnews.id  Gubernur Sulbar, Suhardi Duka secara resmi membuka Festival Manakarra Fair 2025 yang dilaksanakan di Mall Matos Jl. Yos Sudarso Mamuju, Jumat 11 Juli 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hj. St. Suraidah Suhardi bersama Anggota DPRD Mamuju Febrianto Wijaya dengan melibatkan pelaku industri kreatif, UMKM, Seniman serta instansi lainnya. “Saya […]

  • lSulbar Genjot Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK untuk ASN yang Lebih Profesional

    lSulbar Genjot Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK untuk ASN yang Lebih Profesional

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Mamuju – Proclaimnews.id Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar menggelar kegiatan Internalisasi Budaya Kerja BerAKHLAK, dalam rangka internalisasi Budaya Kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN serta hasil survey dan evaluasi implementasi BerAKHLAK tahun 2024 oleh KemenPANRB, […]

  • Ketua PMI Mamuju Tengah Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

    Ketua PMI Mamuju Tengah Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Hms Ma
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Mamuju Tengah,- Proclaimnews.id 23 Mei 2025 — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mamuju Tengah resmi melantik Ketua terpilih periode 2025–2030 dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Kamis (23/5). Ketua PMI Kabupaten Mamuju Tengah yang baru, Hj. Asriani Arsal dilantik langsung oleh Ketua PMI Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Anggraeni Anwar, disaksikan […]

  • Seleksi OSN SD/MI di Mamuju Sukses Digelar, Siap Kirim Perwakilan ke Tingkat Nasional

    Seleksi OSN SD/MI di Mamuju Sukses Digelar, Siap Kirim Perwakilan ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Mamuju –  Proclaimnews.id Seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Mamuju sukses diselenggarakan selama dua hari, mulai 6-7 Agustus 2025. Bertempat di SDIT Wildan Mamuju, kompetisi ini menjadi ajang pencarian bakat muda di bidang sains. Menurut Fitri, perwakilan dari Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan […]

  • Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

    Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Hms
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MAMUJU – PROCLAIMNEWS.ID Setelah melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029. Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa SK Mendagri tersebut diterima pada Kamis, 21 Agustus […]

expand_less